Nama : MUHAMMAD DZAKY RADIFAR
NPM : 37414168/ 2ID04
Tugas Hukum Industri
TEKNIK INDUSTRI
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Merek, Hak Atas Merek dan Pemilik Merek
1. Pengertian Merek
Pengertian merek dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dari rumusan
tersebut, dapat diketahui bahwa merek:
a. Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna tersebut;
b. Memiliki daya pembeda (distinctive) dengan merek lain yang sejenis;
c. Digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis.
2. Pengertian Hak Atas Merek dan Pemilik Merek
Hak
cipta harus dapat melindungi ekspresi dari suatu ide gagasan konsep,
salah satu cara untuk melindungi suatu hak cipta tercantum pada Pasal 3
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu dengan melakukan
pendaftaran hak atas merek. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang
dilindungi oleh hukum.
Pemilik
Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam
melakukan pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral
Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
B. Fungsi Dan Manfaat Merek
Kebutuhan
untuk melindungi produk yang dipasarkan dari berbagai tindakan melawan
hukum pada akhirnya merupakan kebutuhan untuk melindungi merek tersebut.
Merek merupakan suatu tanda yang dapat dicantumkan pada barang
bersangkutan atau bungkusan dari barang tersebut, jika suatu barang
hasil produksi suatu perusahaan tidak mempunyai kekuatan pembedaan
dianggap sebagai tidak cukup mempunyai kekuatan pembedaan dan karenanya
bukan merupakan merek. Fungsi utama merek (terjemahan umum dalam bahasa
Inggrisnya adalah trademark, brand, atau logo) adalah
untuk membedakan suatu produk barang atau jasa, atau pihak
pembuat/penyedianya. Merek mengisyaratkan asal-usul suatu produk
(barang/jasa) sekaligus pemiliknya.
Hukum menyatakan merek sebagai property atau
sesuatu yang menjadi milik eksklusif pihak tertentu, dan melarang semua
orang lain untuk memanfaatkannya, kecuali atas izin pemilik. Dengan
demikian, merek berfungsi juga sebagai suatu tanda pengenal dalam
kegiatan perdagangan barang dan jasa yang sejenis. Pada umumnya, suatu
produk barang dan jasa tersebut dibuat oleh seseorang atau badan hukum
dengan diberi suatu tanda tertentu, yang berfungsi sebagai pembeda
dengan produk barang dan jasa lainnya yang sejenis. Tanda tertentu di
sini merupakan tanda pengenal bagi produk barang dan jasa yang
bersangkutan, yang lazimnya disebut dengan merek. Wujudnya dapat berupa
suatu gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Merek
juga dapat berfungsi merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan
yang sehat dan menguntungkan semua pihak. Merek bermanfaat dalam
memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang dan jasa yang
bersangkutan. Hal tersebut tidak hanya berguna bagi produsen pemilik
merek tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan mutu
barang kepada konsumen. Selanjutnya, merek juga bermanfaat sebagai
sarana promosi (means of trade promotion) dan reklame bagi
produsen atau pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa
yang bersangkutan. Di pasaran luar negeri, merek-merek sering kali
adalah satu-satunya cara untuk menciptakan dan mempertahankan “goodwill” di
mata konsumen. Merek tersebut adalah simbol dengan mana pihak pedagang
memperluas pasarannya di luar negeri dan juga mempertahankan pasaran
tersebut. Goodwill atas merek adalah sesuatu yang tidak ternilai
dalam memperluas pasaran. Berdasarkan fungsi dan manfaat inilah maka
diperlukan perlindungan hukum terhadap produk Hak Merek, ada 3 (tiga)
hal yaitu:
1. Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi para penemu merek, pemilik merek, atau pemegang hak merek;
2. Untuk
mencegah terjadinya pelanggaran dan kejahatan atas Hak atas Merek
sehingga keadilan hukum dapat diberikan kepada pihak yang berhak;
3. Untuk
memberi manfaat kepada masyarakat agar masyarakat lebih terdorong untuk
membuat dan mengurus pendaftaran merek usaha mereka.
C. Persyaratan Merek Dan Itikad Baik
Suatu merek dapat disebut merek bila memenuhi syarat mutlak, yaitu berupa adanya daya pembeda yang cukup (capable of distinguishing). Maksudnya, tanda yang dipakai (sign) tersebut
mempunyai kekuatan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi
sesuatu perusahaan dari perusahaan lainnya. Untuk mempunyai daya pembeda
ini, merek harus dapat memberikan penentuan (individualisering) pada barang atau jasa yang bersangkutan.
Di
dalam Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
Merek menyatakan bahwa Pemohon kepemilikan merek harus beritikad baik,
yaitu dengan mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa apa pun
untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi
kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain atau
menimbulkan persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
Misalnya, merek dagang A yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak
bertahun-tahun, ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek dagang A tersebut.
Hak
atas merek diperoleh melalui pendaftaran pada kantor merek dengan
memenuhi segala persyaratan merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan pendaftaran juga harus mempunyai
itikad baik. Adapun prosedurnya sebagai berikut:
1. Application/ permohonan
2. Persyaratan formal/ examination on complettness
3. Pengumuman dan publikasi
4. Sanggahan dan keberatan
5. Pemeriksaan substansi
6. Penerimaan dan penolakan
7. Banding atas penolakan
CONTOH KASUS PELANGGARAN MEREK DAGANG
Oskadon
merupakan salah satu obat sakit kepala yang sudah cukup lama beredar di
Indonesia. Masyarakat Indonesia pun sudah tidak asing lagi jika
mendengar merek obat sakit kepala yang satu ini. Slogan “Oskadon Memang
Oye!” ternyata bukan hanya suatu slogan kosong belaka. Hal ini terbukti
saat Oskadon mengajukan gugatan ke pengadilan. Merek obat sakit kepala
ini ternyata tidak terkalahkan melawan obat sejenis dengan merek
Oskangin. Oskadon telah menggugat merek Oskangin di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya hakim mengabulkan permohonan
tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama tersebut.
Ketua
majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus mengabulkan
permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin. Menurut majelis
hakim, berdasarkan bukti merek Oskadon telah dipromosikan secara
besar-besaran sudah sejak lama. Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1
Juli 2010. Majelis juga beralasan membatalkan merek Oskangin karena
merek tersebut mengandung unsur kata ‘Oska’ yang mendominasi unsur kata
Oskadon. Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, Oskangin telah
mendaftarkan merek Oskangin dengan berniat membonceng ketenaran merek
Oskadon. Selain itu, kata ‘Oska’ telah digunakan sebagai merek Oskadon
terlebih dahulu dibanding Oskangin. Hakim juga melihat secara visual
antara kedua merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya. Menurut
ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, tergugat terbukti memiliki
itikad tidak baik karena mempunyai persamaan pada pokoknya.
Menanggapi
putusan ini, kuasa hukum Oskadon Nur Hatimah mengaku senang. Sebab
putusan hakim seperti yang diharapkan oleh kliennya. Sementara kuasa
hukum Oskangin, Irawan Adnan mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.
ANALISIS KASUS
Berdasarkan
kasus tersebut, diketahui bahwa jenis produk dari kedua merek yang
memiliki sengketa sama-sama merupakan obat sakit kepala. Penggunaan kata
“Oska” pada merek obat sakit kepala Oskangin memang sangat mirip dengan
merek Oskadon. Kesamaan-kesamaan seperti ini memang mengindikasikan
adanya itikad tidak baik dari pihak Oskangin karena cenderung menjiplak
atau meniru merek Oskadon yang sudah terlebih dahulu dikenal oleh
masyarakat luas.
Pembatalan
merek Oskangin oleh majelis hakim memang sudah merupakan keputusan yang
tepat. Hal ini dilakukan dengan dasar sebab yang jelas baik dari aspek
perizinan dan tampilan visualnya. Merek Oskadon telah terlebih dahulu
terdaftar sebagai merek dagang yang sah dan dilindungi Undang-Undang,
dalam hal ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Sedangkan Oskangin baru
terdaftar pada tahun 2010. Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik
dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari
merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat
di hati masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat yang cerdas tentu dapat
menilai originalitas dari kedua merek tersebut. Merek manakah yang
meniru (plagiat) dan merek manakah yang ditiru.
KESIMPULAN
Kasus
pelanggaran merek dagang Oskangin terhadap merek dagang Oskadon ini
merupakan salah satu contoh nyata yang memberi pelajaran bagi para
pengusaha agar sangat hati-hati dalam membuat suatu merek dagang. Perlu
dipastikan bahwa merek dagang yang dibuat tidak mengandung kemiripan
atau kesamaan dengan merek dagang yang sudah terdaftar sebelumnya.
Cara-cara promosi danbranding dari suatu produk yang melanggar
hak cipta (dalam hal ini hak merek dagang) merupakan cara yang salah dan
tidak dibenarkan dalam hukum perindustrian di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar