HUKUM KEKAYAAN INDUSTRI
HUKUM KEKAYAAN INDUSTRI
HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu
perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau
sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan
ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah
berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang
perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut
didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Karya cipta yang
berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk
perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu
pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual,
penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dan
lain-lain.
HaKI
juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup
kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra.
Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan
intelektual manusianya dan berwujud, jadi HaKI melindungi pemakaian
ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai
ekonomi. Berikut ini adalah beberapa sifat-sifat hak kekayaan
intelektual, yaitu :
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila
telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan
menjadi milik umum, tetapi ada juga yang setelah habis masa
perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI
yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI
mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat
mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk
membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
Berikut ini adalah beberapa jenis-jenis kekayaan intelektual, yaitu :
Hak
cipta Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
2. Hak Kekayaan Industri
Berikut ini adalah beberapa hal yang mengenai dari hukum hak kekayaan industri, yaitu :
a. Paten (Patent)
b. Merek (Trademark)
c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
d. Desain Industri (Industrial Design)
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
selain
itu, dalam hukum hak kekayaan intelektual memiliki beberapa pengaturan
mengenai hukum hak kekayaan intelektual, yaitu terdiri dari :
1. Hak Cipta (Copyrights)
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Hak Paten (Patent)
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. Hak Merek (Trademark)
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. Desain Industri (Industrial Design)
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
HUKUM HAK KEKAYAAN INDUSTRI
Hukum
hak kekayaan industri adalah hukum yang mengenai industri, tetapi hukum
hak kekayaan industri tersebut memiliki keterkaitan dengan hukum hak
kekayaan intelektual, karena pengaturannya sama. Berikut ini adalah
hal-hal yang mengenai hukum hak kekayaan industry, yaitu terdiri dari :
1. Hak paten
Hak
paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang
lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten). Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang
secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan invensi (temuan). Pemegang patenadalah inventor
sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik
paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang
terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
2. Hak Merek (Trademark)
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Mendaftarkan Merek sebagai berikut :
a. Perorangan
b. Beberapa Orang (pemilikan bersama)
c. Badan Hukum
Berikut ini adalah beberapa fungsi Fungsi Merek :
a. Menunjukan barang/jasa yang dihasilkan
b. Sebagai jaminan atas mutu barangnya
c. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau badan hukum dari produk orang lain.
3. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
Rahasia
dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak
diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Berikut ini
adalah hal-hal yang mengenai unsur - unsur Rahasia Dagang, yaitu :
a. Adanya informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
b. Mempunyai nilai ekonomi
c. Adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan
4. Desain Industri
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi
garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola
tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Hak
desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Pendesain adalah
seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.
5. Desain Tata Letak Circuit Terpadu (Circuit Layout)
Sirkuit
terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang
di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain
tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi
dariberbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah
elemen aktif serta sebagian atau semua inter koneksi dalam suatu
sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk
persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
6. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
Hak
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada
pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas
hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman), dengan demikian perlindungan diberikan terhadap varietas
tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan
tanaman. PVT ini merupakan jawaban dari alternatif perlindungan terhadap
tanaman yang diberikan oleh TRIPs. PVT diberikan kepada varietas dari
jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi
nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan
permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas
tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah
diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah
diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman
semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria
varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara
jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara
umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
Sumber :