TUGAS 1 PKN "HAK ASASI MANUSIA"
1.PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (Human Rights)
secara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki
oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua
orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama
tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat
wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan
pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara
satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada
pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.
Sumber: Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights) http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html#ixzz3V8aeefKS
2.CIRI-CIRI KHAS HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri
khusus jika dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri khusus hak asasi
manusia sebagai berikut :
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Hak
asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi.
Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam
penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena
dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak
asasi orang lain).
sumber: http://sangkoeno.blogspot.com/2012/10/ciri-khusus-hak-asasi-manusia.html
3.TEORI HAM MENURUT PARA AHLI
HAM mempunyai sejarah yang panjang dalam usahanya menegaskan
hak-hak individu terhadap negara. Sejarah ini dapat ditelusuri dari Magna
Charta-nya King John dari Inggris (1215) melalui masa Reformasi (abad ke-16) di
Eropah, ke Perancis dengan “Declaration of the Rights om Man and the Citizen”
(Declaration des droits de I’homme et du citoyen – 1789) dan selanjutnya ke
Amerika dengan “Bill of Rights”-nya (1791). Karena itulah sering dikatakan
bahwa HAM adalah suatu konsepsi Barat.
Hak asasi Manusia (HAM) dipercayai sebagai nilai universal. Nilai universal berarti tidak mengenal batas ruang dan waktu. Nilai universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional di berbagai Negara untuk dapat melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan nilai universal ini, menurut Juwana (dalam Muladi, 2005:70) dikukuhkan dalam instrumen internasional, termasuk perjanjian internasional di bidang HAM.
Di Indonesia, kebijakan yang mengatur perlindungan HAM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebelumnya, terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003. Dalam putusan tersebut ditetapkan 4 pilar utama pembangunan HAM yaitu Persiapan pengesahan perangkat-perangkat internasional HAM; Diseminasi dan pendidikan HAM; Pelaksanaan HAM yang diprioritaskan; dan Pelaksanaan ketentuan-ketentuan berbagai perangkat internasional HAM yang telah disahkan Indonesia. Keputusan Presiden tersebut antara lain ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Eksistensi kedua peraturan – Kepres dan Inpres – tersebut kemudian diikuti dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment. Tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang ini antara lain terbitnya TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. (Arinanto, 2003:6)
Hak asasi Manusia (HAM) dipercayai sebagai nilai universal. Nilai universal berarti tidak mengenal batas ruang dan waktu. Nilai universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional di berbagai Negara untuk dapat melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan nilai universal ini, menurut Juwana (dalam Muladi, 2005:70) dikukuhkan dalam instrumen internasional, termasuk perjanjian internasional di bidang HAM.
Di Indonesia, kebijakan yang mengatur perlindungan HAM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebelumnya, terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003. Dalam putusan tersebut ditetapkan 4 pilar utama pembangunan HAM yaitu Persiapan pengesahan perangkat-perangkat internasional HAM; Diseminasi dan pendidikan HAM; Pelaksanaan HAM yang diprioritaskan; dan Pelaksanaan ketentuan-ketentuan berbagai perangkat internasional HAM yang telah disahkan Indonesia. Keputusan Presiden tersebut antara lain ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Eksistensi kedua peraturan – Kepres dan Inpres – tersebut kemudian diikuti dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment. Tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang ini antara lain terbitnya TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. (Arinanto, 2003:6)
sumber: http://tesisdisertasi.blogspot.com/2010/03/teori-hak-asasi-manusia.html
4.PRINSIP KERANGKA HUKUM HAK&HAM
ada 8 prinsip Hak Asasi Manusia, diantaranya :
1. Bersifat Universal (universality)Beberapa moral dan nilai-nilai etik tersebar di seluruh dunia. Negara dan masyarakat di seluruh dunia seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hal ini. Universalitas hak berarti bahwa hak tidak dapat berubah atau hak tidak dialami dengan cara yang sama oleh semua orang
2. Martabat Manusia (human dignity)
Hak asasi merupakan hak yang melekat, dan dimiliki setiap manusia di dunia. Prinsip HAM ditemukan pada pikiran setiap individu, tanpa memperhatikan umur, budaya, keyakinan, etnis, ras, jender, orienasi seksual, bahasa, kemampuan atau kelas sosial. setiap manusia, oleh karenanya, harus dihormati dan dihargai hak asasinya. Konsekuensinya, semua orang memiliki status hak yang sama dan sederajat dan tidak bisa digolong-golongkan berdasarkan tingkatan hirarkis
3. Kesetaraan (equality)
Konsep kesetaraan mengekspresikan gagasan menghormati martabat yang melekat pada setiap manusia. Secara spesifik pasal 1 DUHAM menyatakan bahwa : setiap umat manusia dilahirkan merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya.
4. Non diskriminasi (non-discrimination)
non diskriminasi terintegrasi dalam kesetaraan. Prinsip ini memastikan bahwa tidak seorangpun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena faktor-faktor luar, seperti misalnya ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lainnya, kebangsaan, kepemilikan, status kelahiran atau lainnya
5.Tidak dapat dicabut (inalienability)
Hak-hak individu tidak dapat direnggut, dilepaskan dan dipindahkan
6. Tak bisa dibagi (indivisibility)
HAM-baik hak sipil, politik, sosial, budaya, ekonomi-semuanya bersifat inheren, yaitu menyatu dalam harkat martabat manusia. Pengabaian pada satu hak akan menyebabkan pengabaian terhadap hak-hak lainnya. Hak setiap orang untuk bisa memperoleh penghidupan yang layak adalah hak yang tidak bisa ditawar-tawar lagi: hak tersebut merupakan modal dasar bagi setiap orang agar mereka bisa menikmati hak-hak lainnya seperti hak atas kesehatan atau hak atas pendidikan
7. Saling berkaitan dan bergantung (interrelated and interdependence)
Pemenuhan dari satu hak seringkali bergantung kepada pemenuhan hak lainnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Contohnya, dalam situasi tertentu, hak atas pendidikan atau hak atas informasi adalah saling bergantung satu sama lain. Oleh karena itu pelanggaran HAM saling bertalian; hilangnya satu hak mengurangi hak lainnya.
8. Tanggung jawab negara (state responsibility)
Negara dan para pemangku kewajiban lainnya bertanggung jawab untuk menaati hak asasi. Dalam hal ini, mereka harus tunduk pada norma-norma hukum dan standar yang tercantum di dalam instrumen-instrumen HAM. Seandainya mereka gagal dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pihak-pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan tuntutan secara layak, sebelum tuntutan itu diserahkan pada sebuah pengadilan yang kompeten atau adjudikator (penuntu) lain yang sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku
sumber: http://padiberas.com/?p=1570
5.PERBEDAAN HAM DENGAN HAK
HAM
kelebihan
· mutlak
· kodati (milik hidup kemerdekaan/kebebasan)
· perlindungan diri
· penegakan demokrasi
intinya hak asasi manusia melindungi hak-hak kodrati.
HAM secara (+) dapat menimbulan demokrasi.
kekurangan
· tak terbatas
· kurang ada pedoman
· melanggar hak rang lain
· lebih mengutamakan hak dariada kewjiban
· penyalahgunaan hak
· jika tidak konsisten, dapat merugika bangsa sendiri
· menganggap hak sama dengan kebebasan.
HAK BIASA
kelebihan
· jelas ketentuannya
· memberi pedoman
· sudah diketahui secara jelas tentang hak-hak setiap orang
· ada keputusan hukum
· hak milik
· menghargai hak orang lain.
kekurangan
· terbatasnya hak
· timbunya ketimpangan
· kadang-kadang kurang efektif
perbedaan antara HAM dengan Hak Dasar :
HAM berlaku secra universal sedangkan hak dasar tergantug pada Negara berlakunya. setiap Negara berbeda-beda
· mutlak
· kodati (milik hidup kemerdekaan/kebebasan)
· perlindungan diri
· penegakan demokrasi
intinya hak asasi manusia melindungi hak-hak kodrati.
HAM secara (+) dapat menimbulan demokrasi.
kekurangan
· tak terbatas
· kurang ada pedoman
· melanggar hak rang lain
· lebih mengutamakan hak dariada kewjiban
· penyalahgunaan hak
· jika tidak konsisten, dapat merugika bangsa sendiri
· menganggap hak sama dengan kebebasan.
HAK BIASA
kelebihan
· jelas ketentuannya
· memberi pedoman
· sudah diketahui secara jelas tentang hak-hak setiap orang
· ada keputusan hukum
· hak milik
· menghargai hak orang lain.
kekurangan
· terbatasnya hak
· timbunya ketimpangan
· kadang-kadang kurang efektif
perbedaan antara HAM dengan Hak Dasar :
HAM berlaku secra universal sedangkan hak dasar tergantug pada Negara berlakunya. setiap Negara berbeda-beda
1.Contoh-contoh Pelanggaran Ham di Indonesia yang diatur dalam Pasal 28A – 28 J
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia – Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
l. Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
sumber: https://rateymal.wordpress.com/2013/03/06/tulisan-contoh-pelanggaran-ham-dan-demokrasi-yang-pernah-brlaku-di-indonesia/